Mostbet casino - Türkiye'den oyuncular için en güvenilir bahisçi. Yüzlerce oyun ve spor bahisleri, piyangolar, promosyonlar, bonuslar ve hediyeler - bize katılın!
Mostbet mobile é um aplicativo de apostas esportivas e jogos de cassino para jogadores do Brasil.

Profil

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional pertama dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Kemudian dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011, Keputusan Presiden tersebut diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Manual Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum direvisi dan dikembangkan oleh Pusat Jaringan dan dijadikan lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum, yang terdiri dari:

1.  Standardisasi Pengadaan Dokumen Hukum;

2.  Standardisasi Pembuatan Daftar Inventarisasi Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum lainnya;

3.  Standardisasi Pembuatan Katalog Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum lainnya;

4.  Standardisasi Pembuatan Abstrak Peraturan Perundang-undangan;

5.  Standardisasi Pembuatan Katalog Monografi Hukum;

6.  Standardisasi Penyusunan Indeks Majalah Hukum;

7.  Standardisasi Penyusunan Indeks Kliping Koran;

8.  Standardisasi Pelayanan Informasi Hukum;

9.  Standardisasi Website JDIHN;

10. Standardisasi Monev Pengelolaan JDIHN; dan

11. Standardisasi Pelaporan Penyelenggaraan JDIHN.

 

Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 menegaskan bahwa tujuan dari JDIHN adalah:

1.  menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;

2.  menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;

3.  mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum;

4.  meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

 

Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 menetapkan BPHN sebagai Pusat JDIHN dan anggota JDIHN terdiri dari:

1.  Biro Hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen hukum pada:
    a.  Kementerian Negara;

    b.  Sekretariat Lembaga Negara;

    c.  Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

    d.  Pemerintah Provinsi;

    e.  Pemerintah Kabupaten/Kota; dan

    f.  Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

2.  Perpustakaan pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta;

3.  Lembaga lain yang bergerak dibidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh Menteri.

 
Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah unit kerja yang melaksanakan fungsi pendokumentasian dan publikasi produk hukum, sehingga Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bertindak sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.