Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).